You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Kapal Antre Solar di Pelabuhan Muara Angke
photo Doc - Beritajakarta.id

PTSP Pulau Kelapa Serahkan 34 Izin Pas Kapal Kecil

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, menyerahkan izin pas kapal kecil kepada 34 nelayan setempat. Pas kapal berukuran 7 Gross Ton (GT) ke bawah selama ini dikeluarkan pemerintah daerah. Pengurusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 57/2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dengan begitu tidak ada pungli dan agar masyarakat tidak salah persepsi

Kasatlak PTSP Pulau Kelapa, Poltak Ronald Pandapotan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas permohonan nelayan selama tiga tahap. Untuk tahap pertama ada 25 pemohon, tahap kedua 25 pemohon dan tahap ketiga 33 pemohon, sehingga totalnya ada 83 permohonan.

"Dari keseluruhan tersebut untuk pertama kalinya ada 34 pemohon yang telah diserahkan izin pas kecil kapalnya. Sisanya 4 berkas dikembalikan untuk diperbaiki, 40 dalam proses penerbitan izin pada Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UPAPK) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, 2 lagi kami tolak karena materialnya tidak sesuai ketentuan dan 1 dibatalkan," ujarnya, Kamis (19/3).

Nelayan Pulau Kelapa Diduga Hilang Diterjang Ombak

Ia menambahkan, izin penerbitan tersebut sesuai Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Untuk penerbitan tanda kebangsaan kapal pas kecil warga hanya dikenakan tarif Rp 5000 per kapal, dan penelitian dokumen kepelabuhan dan sertifikat kapal, status hukum pas kapal warga dikenakan tarif Rp 5000 per dokumen.

Sedangkan dari 34 pemohon yang telah dikeluarkan izin pasnya pihaknya berhasil mengumpulkan retribusi sebesar Rp 209.500 dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp 8000 untuk kapal ukuran (6 GT) dan terendah Rp 5.500 untuk kapal ukuran (1 GT).

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Mohammad Yani mengatakan, retribusi yang dikumpulkan sebesar Rp 209.500 tersebut dipungut dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

"Dengan begitu tidak ada pungli dan agar masyarakat tidak salah persepsi," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6100 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5601 personNurito
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2041 personFakhrizal Fakhri
  4. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1810 personAnita Karyati
  5. Kapasitas LRT Diminta Ditambah Usai Transportasi Publik Semakin Terhubung

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri